Mendikbud: Alih Kelola SMA/SMK Amanat Undang Undang Pemda



REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Mendikbud Anies Baswedan meminta kepada aparatur negara untuk mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang memberi amanat peralihan kelola kewenangan SMA/SMK dari pemerintah kota/kabupaten ke provinsi.

Di sela kunjungan untuk meninjau Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) ke Surabaya, Senin, ia meminta kepada seluruh aparatur negara untuk menjadikan undang-undang sebagai rujukan sekaligus dijalankan.

"Selama UU itu belum ada perubahan, aparatur pemerintah tetap merujuk UU tersebut. UU 23 tahun 2014 mengatakan SMA/SMK menjadi tanggung jawab provinsi, sehingga harus dipatuhi dan dilaksanakan," katanya di sela peninjauan di SMA Hang Tuah 1 Surabaya.

Ia mengakui polemik alih kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari tangan kabupaten/kota ke provinsi sampai juga kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dia juga sudah mendengar UU 23/2014 telah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji materi.

"Pengaju gugatan bukan hanya Kota Surabaya dan Blitar, beberapa daerah lain pun ikut mengajukan. Sambil menunggu putusan MK, maka dijalankan saja, apabila MK sudah memutuskan bahwa UU 23/2014 inskonstitusional, baru berubah," kata dia.

Terkait tumpang tindih antara UU 23/2014 dengan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas), Anies mengatakan UU terbaru yang harus digunakan. UU 20/2003 sendiri mengamanatkan pengelolaan pendidikan dasar hingga pendidikan menengah berada di tangan kabupaten/kota.

"Semua aset yang dialih kelola bukan milik pribadi maupun sekelompok golongan karena semuanya merupakan aset negara. Ketika tahun 2001 semuanya diserahkan ke daerah, Kemendikbud tidak protes sebab ini adalah uang negara, bukan milik pribadi, sehingga UU tetap dijalankan," jelasnya.

Sementara itu, anggota tim penggugat UU 23/2014 dari Surabaya, Didik Yudhi Ranu Prasetyo menuturkan setelah menjalani sidang pertama Kamis (31/3) lalu, pihaknya saat ini sedang menyusun perbaikan materi gugatan.

"MK memberi batas waktu hingga Rabu (13/4) mendatang untuk memasukan materi-materi perbaikan gugatan. Saat ini masih dalam proses perbaikan, maksimal nanti sampai 13 April untuk memasukjan perbaikan gugatan," tandasnya.

Sumber : antara


0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 MKKS SMA KABUPATEN TASIKMALAYA | Designed With By Blogger Templates | Distributed By Gooyaabi Templates
Scroll To Top